Beranda | Artikel
Hukum Menyogok Pegawai Pajak
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Apa pendapat anda tentang seorang yang memberikan sejumlah uang kepada petugas bea cukai supaya dia terbebas dari biaya bea cukai dengan alasan bahwa bea cukai itu tidak sesuai dengan syariat Islam? Apakah uang semacam ini tergolong suap?

Jawaban Syaikh Sulaiman ar Ruhaili:

Memberikan uang kepada petugas bea cukai agar terhindar dari bea cukai adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan karena uang semacam ini termasuk suap dan Nabi melaknat penyuap, penerima suap dan penghubung di antara keduanya.

Para ulama mengatakan ‘tidak boleh menghilangkan najis dengan menggunakan najis’.

Hal yang haram itu tidak boleh dihindari dengan melakukan hal yang haram pula.

Nabi juga mengatakan bahwa penguasa akan diminta pertanggungjawaban mengenai apa yang menjadi kewajibannya dan rakyat pun hanya akan diminta pertanggungjawaban mengenai apa yang menjadi kewajibannya.

Oleh karena itu janganlah anda melakukan hal yang haram agar bisa terhindari dari perbuatan haram yang dilakukan oleh pihak lain karena jika anda melakukan hal yang haram maka anda akan dimintai pertanggungjawaban tentangnya dan jika ada orang lain yang melakukan tindakan haram maka dia lah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Waspadalah dari melakukan tindakan haram.

Tanya jawab di atas versi arabnya bisa disimak pada menit 34:12 sampai 35:39

pada link berikut:

http://webalsalf.com/

 

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected] 

 


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3129-hukum-menyogok-pegawai-1659.html